Samarinda, Busam.ID – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru untuk pengawasan distribusi Gas LPG 3 Kg melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan tersebut mengatur mengenai syarat dan kewajiban penyalur LPG tertentu, mengatur cara pembelian gas LPG 3 Kg yang wajib menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kepmen ESDM menyebutkan ada 2 tahapan pendistribusian LPG 3 Kg. Pertama, pendistribusian isi ulang LPG tertentu untuk tahap I akan dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023.
Distribusi LPG 3 kg ini dilakukan oleh Badan Usaha penerima penugasan penyediaan LPG tertentu.
Adapun data-data pengguna LPG tertentu akan diinput atau dimasukkan ke dalam sistem dengan basis web maupun aplikasi.
Kemudian tahapan kedua terkait pendistribusian LPG 3 Kg akan disesuaikan berdasarkan nama dan alamat pengguna yang telah terdaftar, agar tepat sasaran.
Tahap kedua tersebut rencananya akan berlaku setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.
Diketahui, dalam kebijakan terbaru itu, pemerintah mengeluarkan syarat-syarat bagi pembeli Gas LPG 3 Kg.
Pada syarat pertama LPG 3 kg diberikan pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. LPG diberikan kepada pengguna berdasarkan data NIK atau KK.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, tujuan penetapan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang sudah ditetapkan dan terjangkau.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat. Ini juga akan menjamin pendistribusian Gas LPG 3 Kg tepat sasaran dan harga terkendali yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” papar Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Muhammad Fachri Anshari turut mengapresiasi langkah Kepmen tersebut.
Menurutnya, hal demikian sangat perlu dilakukan mengingat distribusi Gas LPG 3 Kg sering tidak tepat sasaran.
“Kami dari Disdag Samarinda, tentu sangat mengapresiasi langkah tersebut ya. Langkah demikian dapat menutup celah penyelewengan pendistribusian Gas LPG 3 Kg yang notabene untuk masyarakat miskin, tidak dimanfaatkan oleh golongan yang mampu,” ucapnya kepada BusamID Senin (6/3/2023).
Ia juga mengatakan pendataan menggunakan sistem web maupun aplikasi yang terintegrasi ke pusat, akan membuat pengawasan penyaluran distribusi ke pangkalan maupun agen jadi lebih mudah.
“Dengan data tersebut akan tersinkron, harusnya membuat pengawasan lebih mudah. Semoga dapat terlaksana dengan baik. Kami dari Disdag, akan melakukan pengawasan juga terkait Gas LPG 3 Kg yang disalurkan ke masyarakat ini, apakah benar sesuai dengan isinya,” tutupnya. (RYAN)
Editor : Risa Busam.ID