Simpan Puluhan Paket Sabu, Penjaga Tambak Ditangkap

Busam ID
AM, pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Muara Badak diamankan di Sat Polairud Polres Bontang. Foto by AKP Fahrudi

Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan kasus ini terjadi, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.30 Wita, di sebuah pondok penjaga tambak udang di Pulau Tadutan, RT 7 Desa Saliki.

Pelaku berinisial AM (48), warga Jalan Pangeran Bedahara, Gang Nelayan, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 28 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan total berat kotor 17,21 gram dan berat bersih 10,63 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 14 paket seharga Rp1 juta dan 14 paket seharga Rp100 ribu.

Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap sabu (bong), 2 bungkus plastik kosong, 2 sedotan runcing sebagai alat takar, 1 kantong kresek hitam, 1 tas selempang merk Ripcurl, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pesisir yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran sabu di sekitar Tadutan, Desa Saliki. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati sebuah pondok tambak yang digunakan pelaku sebagai tempat transaksi dan penyimpanan narkotika,” ungkap Fahrudi, Kamis (6/11/2025).

Petugas yang datang ke lokasi berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *