Samarinda, Busam.ID – Kecelakaan maut yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 lainnya di Jalan KH Wahid Hasyim I, depan kampus Universitas Widya Gama Mahakam, Rabu (4/6/205) malam sekitar pukul 23.30 Wita, terus diselidiki pihak kepolisian. Pengemudi mobil Xenia maut bernomor polisi KT 1316 WZ, GS (19), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka GS didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pengakuan GS sendiri. Dalam keterangannya kepada polisi, GS mengaku hilang kesadaran saat melintas di lokasi kejadian akibat penyakit syaraf yang dideritanya kambuh.
“Sehingga menyebabkan mobil tidak terkendali, dan menghantam sepeda motor Honda Beat bernopol KU 5084 GE, yang dikendarai oleh pria berinisial Sapar warga Tarakan, hingga terseret kurang lebih 24 meter. Akibat hantaman itu, nyawa Sapar tidak selamat dan meninggal dunia,” kata Prasetyo, Kamis (5/6/2025).
Selain menabrak motor Sapar, Xenia yang dikemudikan GS juga menabrak motor Honda Scoopy KT 3169 CAA yang dikendarai oleh wanita berinisial DD (21) dengan membonceng temannya, PR (20). Keduanya terlempar dari motor dan mengalami luka berat, kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Berbeda dengan korban, GS dan penumpangnya, AM (24), dilaporkan sadar dan tidak mengalami luka saat kejadian.
Salah satu korban selamat, Yusuf (22), menceritakan mobil Xenia menyerempet motornya dari belakang. “Saya langsung jatuh, tangan saya terkilir. Setelah itu mobil terus melaju dan menabrak dua motor di depan saya,” ujar Yusuf.
Ia juga menambahkan, “Suaranya keras sekali waktu tabrakan. Saya lihat dua perempuan sudah tergeletak di samping mobil. Satu orang lagi laki-laki terlihat terluka parah di pinggir jalan.”
Selain itu, warga yang membantu di lokasi kejadian sempat menemukan dua botol minuman keras dalam kantong plastik hitam yang diduga dibuang dari dalam mobil. Barang bukti ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Temuan ini memunculkan dugaan sementara pengemudi berada dalam pengaruh alkohol saat peristiwa nahas itu, meskipun GS mengaku penyakit syarafnya kambuh.
“GS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Samarinda. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian,” terangnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengonfirmasi penyebab pasti kecelakaan, termasuk apakah GS benar-benar mengalami kekambuhan penyakit syaraf atau berada di bawah pengaruh alkohol, atau bahkan keduanya. (zul)
Editor: M Khaidir