Global  

Sopir yang Menghabisi Nyawa Julia Diancam Hukuman Seumur Hidup

BusamID
Sopir yang Menghabisi Nyawa Julia Diancam Hukuman Seumur Hidup. Foto: Polresta Samarinda

Samarinda, Busamtv – Penemuan jasad Juwanah alias Julia (25) di dalam hutan, tepatnya di Jalan eks Projakal Km 8, Trans Samarinda-Kutai Kartanegara, Loa Lepu, Tenggarong Seberang pada Jumat (24/9/2021) lalu sempat menggemparkan warga.

Seperti diberitakan Busamtv sebelumnya, setelah dikabarkan hilang selama 16 hari, tim Inafis Polresta Samarinda akhirnya menemukan jasad Julia yang sudah tinggal tulang belulang.

Melalui konferensi pers pada Senin (27/9/2021), Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto,SIK mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian, mendapatkan laporan pada 21 September lalu, terkait hilangnya korban (Julia).

Sopir yang Menghabisi Nyawa Julia Diancam Hukuman Seumur Hidup. Foto: Polresta Samarinda

Kemudian, atas laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terebut, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RN (25). RN diketahui telah menghabisi nyawa korban pada (6/9/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di taman Ekologis, tak jauh dari SMAN 1 Samarinda, di dalam mobil kantornya, dimana keduanya bekerja.

Lebih jauh Eko menjelaskan, sara RN menghabisi korban dengan menikam punggung korban sebanyak dua kali, menggunakan pisau yang telah disiapkan pelaku. Tetapi, sebelum menikam korban, pelaku terlebih dahulu memeteng leher korban dengan tangan kanan, kemudian menduduki korban, setelah itu mengambil pisau dari kantung pintu mobil (cup holder) dan langsung menikam punggung korban.

Sopir yang Menghabisi Nyawa Julia Diancam Hukuman Seumur Hidup. Foto: Polresta Samarinda

Tetapi, karena saat itu korban masih melakukan perlawanan, dan sempat menendang dan mengenai kaca depan mobil. Kemudian, pelaku pun kembali menikam korban dibagian dada dua kali, hingga akhirnya korban sekarat dan tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun kembali mengendarai mobil tersebut, tetapi dalam situasi bingung dan melihat korban kondisi sekarat, serta bersandar di bahunya, akhirnya pelaku pun berhenti dan mengambil tali rafia warna hitam, untuk mengikat leher dan badan korban, supaya posisi korban tegak.

Hingga akhirnya, pelaku pun tiba di Jalan eks Projakal, Km 8 Trans Samarinda-Kutai Kartanegaran dan langsung membuang korban di dalam hutan yang berjarak sekitar 10 Km dari jalan. Korban sendiri saat itu masih dalam kondisi sekarat.

Sopir yang Menghabisi Nyawa Julia Diancam Hukuman Seumur Hidup. Foto: Polresta Samarinda

Masih dari pengakuan pelaku, setelah membuang jasad Julia, pelaku pergi menuju Tenggarong, untuk mengisi bensin dan kembali ke Samarinda.

Tetapi, sebelumnya, pelaku kembali singgah ke lokasi dimana ia membuang korban, untuk memastikan apakah korban tersebut masih hidup atau sudah meninggal.

Setelah memastikan, pelaku pun kembali ke Samarinda dan langsung mencuci mobil tersebut, untuk menghilangkan jejak darah, usai menghabisi korban.

“Nah, pasca kejadian tersebut pun, RN selama sepekan tak masuk kerja.
Jadi, motif pelaku ini merampok, karena pelaku ingin mengambil barang-barang berharga korban,” ungkap Eko dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (27/9/2021).

“Untuk barang yang diambil pelaku berupa perhiasan, yang melekat pada tubuh korban serta dua unit handphone korban. Untuk, perhiasan korban telah dijual pelaku dengan harga Rp 12 juta, sedangkan handphone dititip ke orang tua pelaku, yang saat ini kami telah amankan,” sambungnya.

Ia menambahkan, antara pelaku dan korban hanya sebatas teman kerja. Untuk pelaku sebagai sopir dan korban adalah marketing di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Jadi, korban meminta tolong kepada RN untuk diantarkan bertemu dengan nasabahnya. Dari situlah, pelaku ini berfikir bagaimana cara mendapatkan barang berharga korban dan dengan waktu yang singkat pelaku pun mempersiapkan skenarionya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Iya, ancaman hukumannya, seumur hidup. Hingga saat ini, pelaku masih melakukan perbuatannya seorang diri saja,” tandasnya.(*)(Hmspol/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *