Balikpapan, Busam.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan akan mewajibkan ijazah atau sertifikat dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai syarat pendaftaran ke Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pondasi pendidikan dasar melalui pemerataan akses layanan PAUD.
Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, kebijakan tersebut belum diberlakukan pada tahun ini. Namun, seiring dengan meningkatnya kesiapan lembaga PAUD di Balikpapan, pihaknya menilai aturan itu sudah layak diterapkan mulai tahun depan.
“Tahun ini memang belum diwajibkan. Jadi itu untuk tahun depan, ijazah atau sertifikat PAUD bisa mulai diberlakukan sebagai syarat masuk SD,” ujar Irfan, Jumat (13/6/2025).
Hingga saat ini, terdapat sekitar 420 lembaga PAUD yang tersebar di berbagai wilayah Kota Balikpapan. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan usia dini secara merata.
“Dengan 420 PAUD yang ada saat ini, kita optimistis kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menghambat akses anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang SD,” katanya.
Menurutnya, pemberlakuan sertifikat PAUD sebagai syarat masuk SD merupakan bentuk afirmasi terhadap pentingnya pendidikan usia dini. Pemerintah pusat juga mendorong langkah serupa di berbagai daerah guna memastikan kesiapan anak dalam memasuki pendidikan formal.
Meski belum diberlakukan tahun ini, Disdikbud Balikpapan mengimbau para orang tua untuk mulai mempertimbangkan memasukkan anak ke lembaga PAUD sejak dini sebagai bagian dari persiapan memasuki jenjang SD di tahun-tahun mendatang. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


