Cornelia Mudumi : Stop Kekerasan pada Jurnalis Perempuan
Samarinda, Busam.ID – Seorang pengunjung sidang Jubir Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo (VY) di PN Jayapura Senin (21/02/22), meneriaki seorang wartawati Cendrawasih Pos yang hendak meliput perkara tersebut, dengan kata-kata sarkasme cenderung intimidasi gender.
“Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu),” kata seseorang diduga dari massa VY yang tak bisa masuk ke ruang sidang sehingga hanya bisa duduk bergerombol di depan Gedung PN Jayapura.
Karena intimidasi pengunjung sidang tersebut, Elfira yang saat itu baru tiba datang ke PN Jayapura dan berniat masuk ke ruang sidang untuk meliput, urung meneruskan pekerjaannya lalu melaporkan peristitwa tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Dalam kronologinya, Elfira menyebutkan ia diteriaki oleh seseorang yang diduga sebagai massa VY yang berkumpul di depan PN. Saat kejadian, Elfira sedang jalan ke pintu masuk PN Jayapura.
“Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia,” kata Elfira yang menyebut ciri-ciri pelaku yang mengintimidasinya memakai topi.
Elfira datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya SKH Cendrawasih Pos untuk meliput sidang perdana VY pada Senin (21/2/2022).
“Saya melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal. Semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini,” jelas Elfira.
Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi menjelaskan apa yang dialami Elfira adalah pelecahan verbal harassment atau pelecehan seksual, yakni ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.

Forum Jurnalis Papua Indonesia (FJPI) Provinsi Papua secara resmi meminta kepada LBH Pers, perusahaan media dari korban atau pelapor dan organisasi pers di Papua yang mendampingi Elfira, agar mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Mengingat kondisi demikian rawan untuk melebar pada masyarakat umum (perempuan) yang notabene memiliki keterbatasan akses hukum, jika pelaku/terlapor pelecehan verbal ini tak segera diproses hukum.
“Kami secara resmi dari FJPI Papua menyampaikan sikap sebagai berikut. Pertama stop intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan Indonesia di mana pun dia berada. Kedua mengutuk perbuatan yang melecehkan jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugasnya. Ketiga meminta pelaku/terlapor pelecehan verbal terhadap korban Elfira Halifa untuk diproses hukum secepatnya dan diberi ganjaran, agar memberi efek jera bagi semua pihak menghormati jurnalis perempuan yang sedang bertugas di lapangan,” papar Mudumi tegas seraya mengimbuh, agar jurnalis perempuan atau wartawati di Papua dapat menghubungi pihaknya untuk back up hukum bila menemui kendala di lapangan seperti Elfira. Aduan dapat disampaikan melalui nomor 081314096019 atau 085254893087.
Peristiwa pelecehan seksual verbal itu ditanggapi Anum Siregar, salah seorang kuasa hukum VY. Anum Siregar menyayangkan kejadian tersebut sehingga segera mengkonfirmasi kasus itu ke VY agar jubir KNPB itu menegur pendukungnya di lapangan untuk dapat bertindak santun dan mendukung dinamika masyarakat di sekitar mereka berada.
“Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut,” komentar Anum. (fjpi-p/an)








