TPS Rajawali yang Ditutup Warga Sudah Bisa Kembali Digunakan

BusamID
TPS di Jalan Rajawali, Samarinda Selasa, (10/1/23) Pagi. Foto by Ryan/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Gaduh penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Jalan Rajawali, yang ternyata dilakukan sepihak warga, ditegasi Pemkot dan Dewan Samarinda untuk dibuka kembali.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup menyatakan, TPS itu tidak ada alasan atau prosedur harus ditutup, karenanya warga dapat menggunakan TPS tersebut seperti biasa.

Protes warga atas penutupan TPS tersebut, sampai dilayangkan ke Dewan secara formal. Ternyata ketika ditelisik, penutupan ini bukan dilakukan DLH, melainkan sepihak warga di sekitar TPS yang merasa tempat usahanya tertutup oleh adanya tempat pembuangan sampah sementara ini.

Protes warga atas penutupan TPS itu akhirnya dibawa ke meja rapat dewan.
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait aspirasi tersebut digelar pada Senin (9/1/23) pagi di Kantor DPRD Samarinda.

Dari hasil RDP tersebut diketahui bahwa penutupan TPS di Rajawali itu bukan atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). TPS tersebut ditutup oleh seorang warga yang merasa usahanya terganggu.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Samri Shaputra. Ft: KN

Wakil Ketua Komisi III Samarinda, Samri Shaputra menilai tindakan penutupan TPS secara sepihak itu tidak dapat dibenarkan.

“TPS itu sudah sesuai standar yang seharusnya, kok malah mau dipindahkan. Lahan TPS yang digunakan juga lahan fasilitas umum, bukan lahan pribadi. Jadi ini permasalahan karena usaha salah seorang warga yang terganggu akibat adanya TPS tersebut. Jika TPS tersebut dipindahkan, maka akan membuat masyarakat semakin malas membuang sampah karena lokasi TPS yang jauh,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan untuk pemindahan TPS harus melalui prosedur yang ditetapkan.

“Untuk pemindahan TPS bukan hal yang tidak bisa dilakukan, namun ada mekanisme atau prosedur yang harus diikuti, juga harus dikaji dulu. Nantinya hasil kajian tersebut yang menjadi langkah kami apakah akan dilakukan pemindahan TPS atau tidak, ini kan dia start duluan melakukan penutupan,” komentar Nurrahmani.

Dari hasil RDP tersebut, masyarakat yang keberatan atas pemindahan TPS Rajawali dapat tenang dan bisa kembali membuang sampah di TPS Rajawali, sebab tidak ada keputusan maupun perintah Pemkot atau DLH Samarinda untuk melakukan pemindahan TPS tersebut. **(RYAN)

Editor : Tim Redaksi Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *