Samarinda, Busam.ID – Berawal dari informasi masyarakat melalui Hotline Piket Siaga Polsek Palaran di nomor WA 08115557110 tentang adanya perjudian togel, Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan seorang pelaku bernama URP (39) di Jalan Nakhoda RT 34 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Jumat (10/11/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, berbekal informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti lainnya.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang sebesar Rp 52 ribu hasil pesanan togel,” terang Zarma.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dirinya sebagai bandar judi online melalui salah satu situs judi online.
“Saat diamankan pelaku tengah menunggu pelanggannya,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Palaran guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.(Zul)
Editor : A Risa