2 Pemalak Pedagang di Samarinda Berhasil Diringkus

Busam ID
PR dan HA diamankan di Polsek Sungai Pinang lantaran perbuatannya diduga memeras pedagang di Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Aksi pemerasan atau pemalakan terhadap pedagang warung lalapan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang. 2 pria yang diduga meminta uang dengan dalih keamanan akhirnya diamankan polisi setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Selasa (10/3/2026), menjelaskan peristiwa itu terjadi Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di Warung Lalapan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang.

Saat itu, 2 pria berinisial PR dan HA datang ke warung milik pelapor dan meminta uang dengan alasan untuk biaya keamanan.
“Pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada pelapor, namun korban hanya memberikan Rp100 ribu,” ujar Aksar.

Dalam aksinya, salah satu pelaku bahkan sempat mengklaim dirinya sebagai pihak yang berkuasa di wilayah tersebut. Ia juga mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat saat meminta uang kepada pemilik warung.

“Salah satu pelaku sempat mengatakan ‘saya yang berkuasa di sini’ sambil meminta uang jaga kepada pemilik warung,” jelasnya.

Namun, klaim tersebut langsung terbantahkan. Menurut Aksar, salah satu pengurus organisasi masyarakat yang disebut oleh pelaku sempat datang ke Polsek Sungai Pinang dan menegaskan kedua pria tersebut bukanlah anggota dari ormas yang dimaksud.

Merasa keberatan dengan tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang. Mendapat laporan tersebut, North Cheetah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar warung.

Tak butuh waktu lama, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di malam yang sama sekitar pukul 23.40 Wita di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan alasan keamanan. Polisi juga menduga aksi serupa telah beberapa kali dilakukan kepada korban sebelumnya.

“Uang yang diperoleh pelaku dari korban diketahui telah habis digunakan untuk membeli minuman keras,” kata Aksar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta sepeda motor Honda PCX berwarna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *