2 Pria Pembawa Sabu di Samarinda Diamankan

Busam ID
Kedua pelaku yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu diamankan di Polsek Samarinda Kota. (by Kasi Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan 2 pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kedua pelaku yang diamankan adalah RAM (22) warga Sempaja Utara dan BM (21) warga Gunung Kelua. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 bungkus kecil sabu dengan berat total 3,03 gram bruto, yang disimpan di dalam kotak rokok.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo saat dikonfimrasi, Sabtu (9/8/2025) mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Satu orang terlihat memantau situasi, sementara satu lainnya mengambil sesuatu yang diduga narkotika,” jelasnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kotak rokok berisi sabu di dekat salah satu pelaku. Dalam interogasi singkat, keduanya mengaku datang ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut dengan sistem jejak. RAM mengaku mendapat telepon dari seorang teman untuk mengambil sabu dengan imbalan Rp300 ribu. BM kemudian diminta menemaninya dengan kesepakatan akan berbagi upah.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit ponsel, dan kotak rokok tempat menyimpan barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *