Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap 3 kasus narkotika menonjol selama bulan Juli 2025. Dari total 26 kasus yang ditangani, 3 di antaranya melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dan jaringan peredaran yang terorganisir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita dalam 3 kasus tersebut mencapai 2.725 gram sabu-sabu dengan estimasi nilai Rp4,2 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 16.350 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kasus pertama terjadi di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Sungai Pinang Luar. Polisi menangkap tersangka berinisial MY, warga Balikpapan, yang kedapatan membawa 2,048 kg sabu-sabu. Barang tersebut hendak dikirim kepada seseorang berinisial S di Samarinda.
“MY mengaku diperintah oleh Adi, seorang DPO, yang sebelumnya mendapat perintah dari bandar berinisial NL, warga Tarakan. Ini merupakan pengantaran kedua MY, sebelumnya ia berhasil mengantar 1 kg sabu-sabu dan mendapat upah Rp5 juta,” jelas Hendri, Jumat (1/8/2025) dalam press rilisnya.
Kasus kedua diungkap tanggal 23 Juli 2025 di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong. Seorang perempuan berinisial ES ditangkap saat hendak meletakkan sabu-sabu seberat 503,76 gram atas perintah EF, yang diketahui merupakan kaki tangan seorang narapidana berinisial AC, penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda.
“ES mengaku tidak tahu barang yang dibawanya adalah sabu-sabu. Sementara EF dan AC sudah 3 kali bertransaksi. Kali ini mereka menggunakan joki berbeda untuk mengelabui petugas,” terang Hendri.
Kasus ketiga terjadi tanggal 29 Juli 2025 di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir. Polisi menggerebek rumah seorang perempuan berinisial ES alias R dan mengembangkan kasus hingga menangkap ES lainnya, pemilik sabu-sabu seberat 173 gram yang dikemas dalam 7 amplop.
“Dari handphone tersangka, kami temukan bukti transaksi dengan R. Suami ES berinisial AJ, juga diduga sebagai bandar di wilayah tersebut dan kini berstatus DPO,” ujar Hendri.
Dalam tiga kasus ini, Polresta Samarinda menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus DPO, termasuk bandar utama dan suami dari salah satu tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam yang digelar Polda Kalimantan Timur. “Kami masih terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku-pelaku lainnya. Hasil akhir operasi akan kami sampaikan di akhir periode nanti,” tutup Hendri. (zul)
Editor: M Khaidir


