3 Terdakwa Kasus Dugaan Bom Molotov di Samarinda Divonis Penjara 8 Bulan 10 Hari, 2 Lainnya Masih Buron

Busam ID
Suasana sidang kasus dugaan bom molotov di Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (7/5/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 3 terdakwa kasus bom molotov di Samarinda, yakni penjara selama 8 bulan 10 hari, Kamis 7/5/2026). Majelis yang dipimpin Andris Henda bersama hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart menyatakan, ketiganya terbukti bersalah dalam perkara dugaan pelemparan bom Molotov tersebut.

Namun putusan itu dinilai sepenuhnya meredam polemik. Pasalnya, sorota tertuju kepada 2 buronan yang beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara, tetapi tak pernah muncul di meja hijau. Padahal keuda nama sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyebut perkara tersebut masih menyisakan “lubang besar” dalam proses penegakan hukum. “2 DPO itu berkali-kali disebut dalam pertimbangan hakim, tetapi sampai sidang selesai tidak pernah dihadirkan. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.

Menurut Ketut, absennya 2 buronan itu membuat publik sulit melihat perkara secara utuh. Ia menilai masih ada bagian penting dari rangkaian kasus yang belum benar-benar terbuka di persidangan.

“Seolah perkara ini selesai setengah jalan. Ada pihak yang disebut terlibat, tetapi keberadaannya tidak jelas sampai sekarang,” katanya.

Meski demikian, tim kuasa hukum memutuskan menerima putusan majelis hakim dan tidak melanjutkan upaya banding. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi mental para terdakwa yang telah menjalani proses hukum cukup panjang selama masa penahanan.

“Kami memilih tidak banding karena mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa,” jelas Ketut.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyinggung latar belakang tindakan para terdakwa yang disebut dipicu rasa kecewa terhadap kondisi sosial dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam melihat perkara secara menyeluruh.

“Mereka merasa ada ketidakadilan dalam kebijakan negara. Itu yang menjadi latar belakang emosional mereka,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan kritik terhadap pemerintah semestinya tetap ditempatkan dalam koridor demokrasi dan tidak boleh dimaknai sebagai ancaman semata. “Jangan sampai ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi justru dianggap berbahaya,” tandasnya.

Selama sidang berlangsung, suasana ruang persidangan terpantau kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian. Ketiga terdakwa tampak tenang mendengarkan putusan hingga sidang ditutup. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *