Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda mengungkap total 34 kasus pencurian selama periode Juni hingga Juli 2025. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 47 orang tersangka berhasil diamankan dalam berbagai operasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta dan polsek-polsek di wilayah hukum Kota Samarinda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (5/8/2025). Ia menegaskan sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian biasa.
“Kejahatan-kejahatan ini menjadi perhatian kami karena sangat meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Selama awal hingga akhir Juli, kami menangani 34 laporan polisi dan berhasil menangkap 47 tersangka,” ujar Hendri.
Dari total pengungkapan, sebanyak 17 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor berhasil diungkap dengan 17 tersangka ditangkap. Polisi juga menyita 14 unit sepeda motor hasil kejahatan serta alat yang digunakan para pelaku.
Pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah satuan dan polsek, Satreskrim Polresta Samarinda, 5 LP, 2 tersangka, Polsek Samarinda Kota, 1 LP, 1 tersangka, Polsek Samarinda Ulu, 1 LP, 1 tersangka, Polsek Sungai Kunjang, 3 LP, 2 tersangka, Polsek Sungai Pinang, 4 LP, 5 tersangka, Polsek Samarinda Seberang, 1 LP, 2 tersangka, Polsek Palaran, 2 LP, 2 tersangka dan Polsek Kawasan Pelabuhan.
Selain curanmor, jajaran Polresta juga mengungkap 17 laporan pencurian lainnya dengan 30 orang tersangka. Jenis kejahatan yang ditangani meliputi pencurian pecah kaca, elektronik, peralatan rumah tangga, dan barang berharga.
Beberapa kasus menonjol di antaranya, Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pecah kaca di Jalan Abdul Mutolib, Polsek Sungai Pinang mengamankan 10 tersangka dari 5 laporan, dengan barang bukti seperti daun pintu, jendela, kulkas, kipas angin, AC, hingga peralatan tukang, Polsek Palaran menangani pencurian laptop, hard disk, dan burung murai, serta menangkap 6 tersangka, Polsek Sungai Kunjang menyita rokok dari kasus curat, dan Polsek Pelabuhan Samarinda mengungkap 1 kasus pencurian di area pelabuhan.
Meski terjadi peningkatan tren kejahatan konvensional, Kapolresta menegaskan pihaknya terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan yang meresahkan. Semoga pengungkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Samarinda,” pungkas Hendri. (zul)
Editor: M Khaidir


