Samarinda, Busam.ID – Kondisi industri pertambangan di Kalimantan Timur yang tengah menghadapi berbagai tekanan dinilai mulai berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Penurunan produksi, persoalan RKAB, hingga langkah efisiensi perusahaan disebut menjadi faktor yang memicu kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi menegaskan PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan dalam menghadapi kondisi usaha.
“PHK adalah hal terakhir yang dipilih. Perundingan bipartit antara penerima kerja dengan pemberi kerja dalam rangka pencegahan PHK adalah cara yang terbaik,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Rozani, apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib melaporkan proses tersebut kepada Disnaker setempat dan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan para pekerja yang terdampak PHK agar memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal dimungkinkan pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK maka dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat,” katanya.
Selain itu, pekerja terdampak PHK diminta tetap aktif mencari peluang kerja baru melalui layanan penempatan tenaga kerja yang tersedia, baik secara daring maupun langsung di kantor ketenagakerjaan.
“Pekerja yang terdampak PHK dapat menghubungi pengantar kerja setempat untuk memperoleh informasi lowongan pekerjaan baik secara offline maupun online,” jelasnya.
Rozani menilai, penyebab munculnya potensi gelombang PHK di sektor pertambangan tidak bisa dilihat hanya dari sisi ketenagakerjaan, melainkan juga dipengaruhi kondisi usaha dan regulasi di sektor teknis terkait.
“Kalau soal penyebab gelombang PHK, itu perlu ditanyakan dari hulunya terlebih dahulu. Bisa jadi karena usaha sudah tidak ekonomis, kontrak habis, izin tidak ada lagi, atau perusahaan mengalami kerugian. Itu ranah sektor terkait seperti SDM, investasi, dan kementerian teknis yang lebih tepat menjelaskan,” pungkasnya.(Adit)
Editor: M Khaidir


