Babysitter di Samarinda Curi Emas Milik Majikan Senilai Rp300 Juta

Busam ID
Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian barang berharga milik majikannya di Sambutan, Jumat (10/7/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Kepercayaan seorang majikan kepada pengasuh anaknya atau babysitter justru berakhir dengan pengkhianatan. Babysitter yang telah bekerja selama 3 tahun nekat menggasak perhiasan emas dan berlian milik majikannya secara bertahap hingga ditaksir mencapai Rp300 juta.

Pelaku berinisial AFAP alias Y berhasil ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota setelah aksi pencurian yang dilakukan sejak April hingga Juni 2026 akhirnya terbongkar. Korban baru menyadari perhiasannya raib saat memeriksa tas dan laci penyimpanan di rumahnya di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Rabu (8/7/2026).

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin mengungkapkan, sejak menerima laporan, penyidik langsung menaruh kecurigaan kepada orang yang memiliki akses keluar masuk rumah korban.
“Dari penyelidikan, kami menduga pelakunya adalah orang dalam. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan babysitter korban mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Amirudin dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Dari pengakuan tersangka, perhiasan yang dicuri terdiri dari 3 cincin, 2 kalung, dan 1 gelang emas putih yang seluruhnya bertabur berlian. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara bertahap kepada penadah yang berada di luar Pulau Kalimantan.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menghubungi adik iparnya yang kemudian mempertemukannya dengan pembeli. Perhiasan hasil curian dikirim melalui jasa ekspedisi, sementara hasil penjualan ditransfer menggunakan aplikasi DANA.

“Dari hasil pemeriksaan, total uang yang diterima tersangka dari penjualan sekitar Rp80 juta. Uang itu sebagian besar telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan keperluan pribadi di kampung halamannya,” jelas Amirudin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 3 nota pembelian emas, satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan penadah, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Polisi masih memburu pihak-pihak yang diduga ikut membantu menjual maupun membeli perhiasan hasil kejahatan tersebut.

“Tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain, baik yang membantu proses penjualan maupun pihak yang membeli barang hasil curian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AFAP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *