m
Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian saat rumah ditinggal beraktivitas kembali terjadi di Samarinda. Seorang pria asal Balikpapan nekat membobol rumah warga di kawasan Perumahan Puspita Bukit Pinang, Samarinda Ulu, dan membawa kabur sejumlah barang berharga termasuk perhiasan emas milik korban.
Pelaku berinisial DK (46) akhirnya berhasil diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah hampir sebulan dilakukan penyelidikan. Ia diamankan di kawasan Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan pencurian itu terjadi Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di rumah korban di Jalan Perumahan Puspita Bukit Pinang RT 07, Kelurahan Bukit Pinang.
Saat kejadian, korban tengah berada di luar rumah menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun situasi mendadak berubah setelah korban menerima telepon dari tetangganya yang memberi tahu rumahnya diduga telah dimasuki orang tidak dikenal.
“Mendapat informasi itu korban langsung pulang ke rumah dan mendapati sejumlah barang berharganya sudah hilang,” ujar Wawan, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggondol sejumlah perhiasan emas berupa gelang anak-anak dan kalung emas lengkap dengan liontin. Selain itu, beberapa barang elektronik dan perlengkapan rumah juga turut hilang, mulai dari televisi 40 inci, laptop, mesin penyemprot air, AC outdoor, hingga tabung gas elpiji 12 kilogram.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta berdasarkan kwitansi pembelian emas yang berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
Setelah menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap DK di kawasan Jalan Suryanata. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang hasil curian yang belum ditemukan. Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. (zul)
Editor: M Khaidir


