12 Bangunan Liar di Kawasan Samarinda Seberang Dibongkar

Busam ID
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat membongkar atap sisa penertiban bekas pangkalan ojek yang telah beralih fungsi di Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (3/6/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Upaya penataan kawasan di Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama TNI-Polri menertibkan sebanyak 12 bangunan dan lapak liar yang berdiri di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (3/6/2026).

Penertiban menyasar bangunan bekas pangkalan ojek yang telah beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL), serta sejumlah lapak permanen yang berdiri di depan Pasar Baqa.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan RT, kelurahan, kecamatan hingga petugas Satpol PP di wilayah.

“Bangunan itu sebelumnya digunakan sebagai pangkalan ojek, tetapi berkembang menjadi tempat berjualan beberapa PKL. Karena berdiri di lokasi yang tidak semestinya, akhirnya kami tertibkan,” ujarnya.

Selain membongkar bangunan liar, Satpol PP juga menyoroti lapak pedagang ikan dan ayam yang membuang limbah ke saluran drainase. Kondisi itu dinilai berpotensi menyumbat parit dan memperparah genangan saat hujan.
“Kami sudah memberikan teguran. Jika tidak diindahkan dan masih mengganggu saluran drainase, tentu akan kami tindak kembali,” tegas Anis.

Usai penertiban, Satpol PP meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan agar kawasan yang telah dibersihkan tidak kembali dipadati lapak liar.

Camat Samarinda Seberang yang juga menjabat sebagai Plt Camat Loa Janan Ilir, Aditya Koesprayogi, memastikan pihaknya siap menjalankan tugas tersebut. Menurutnya, penertiban ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum dan badan jalan.

“Kami mendampingi proses penertiban dan ke depan akan memastikan lokasi yang sudah ditata tetap tertib. Warga juga menginginkan adanya keadilan sehingga semua pelanggaran harus ditindak tanpa tebang pilih,” katanya.

Aditya menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan kelurahan dan unsur terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan berjualan, tanpa mengganggu kepentingan umum maupun menggunakan badan jalan.

Ia juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang konsisten melakukan penegakan peraturan daerah. Menurutnya, gerakan penataan kawasan seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke wilayah lain agar wajah kota tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *