Sengkarut Izin Reklame Samarinda, Raperda Ditarget Rampung 6 Bulan

Busam ID
Ilustrasi. Foto by Gemini

Samarinda, Busam.ID – Proses perizinan reklame di Kota Samarinda dinilai masih lambat dan menyulitkan pelaku usaha meskipun pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).
Komplikasi birokrasi ini memicu mandeknya penerbitan izin hingga berbulan-bulan, sekaligus menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda, Yuris Abu Bakar, usai rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda di Kantor DPRD, Rabu (3/6/2026).

“Masalah utama ada di teknis, seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Banyak kelengkapan berkas yang menyulitkan pengusaha dan kemungkinan tidak bisa terpenuhi,” ungkap Yuris.

Dia menilai mekanisme penagihan pajak dan pengurusan izin saat ini terbalik karena pengusaha dipaksa menyelesaikan seluruh rangkaian izin terlebih dahulu sebelum diperbolehkan membayar pajak reklame. “Ini menyulitkan. Kalau ternyata tidak berizin setelah diperiksa, Pemkot tinggal membongkarnya. Pajak yang terlanjur dibayar tidak masalah, itu salah pengusaha kenapa tidak mengurus izin,” tambahnya.

Terpisah, Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Samarinda, Samri Shaputra, membenarkan bahwa tumpukan berkas rekomendasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo menjadi penyebab utama panjangnya birokrasi.

“Prosesnya ribet bahkan setahun tidak terbit. Dampaknya, pengusaha tidak bisa membayar pajak. Akhirnya banyak reklame bertebaran jadi sampah visual, semrawut, tapi pemerintah tidak dapat PAD,” ujar Samri.

Ia mengatakan, melalui Raperda yang ditargetkan rampung dalam waktu 6 bulan kerja ini, DPRD Samarinda berencana memangkas jalur birokrasi tanpa menabrak aturan hukum di atasnya.

Selain mempermudah izin, Perda ini nantinya akan memuat regulasi menyeluruh, termasuk zonasi kawasan, pembatasan ukuran, pengelolaan videotron, hingga penggunaan sistem barcode pada reklame resmi untuk mempermudah penertiban oleh Satpol PP.

Regulasi ini juga akan mengatur pengawasan konten secara ketat melalui rekomendasi Kominfo. “Terkait yg melanggar, kami arahkan sanksinya berupa denda. Kalau dipenjarakan, pemerintah tidak dapat apa-apa dan keluarga pengusaha kesusahan. Lebih baik denda uangnya masuk ke kas daerah untuk menambah PAD dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *