Samarinda, Busam.ID – Upaya serius menertibkan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) mulai digencarkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim bersama Direktorat Lalu Lintas dan sejumlah instansi terkait turun langsung melakukan penegakan hukum di lapangan, Kamis (2/7/2026), yang langsung membuahkan hasil, 42 kendaraan pelanggar ditindak.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, menegaskan operasi itu bukan sekadar razia biasa, melainkan langkah awal menuju penertiban total angkutan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
“Kami bersama Ditlantas dan instansi terkait melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang overload, over dimensi, hingga yang parkir sembarangan di bahu jalan. Ini demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas infrastruktur,” tegasnya.
Selain menindak kendaraan bermuatan berlebih, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, serta izin operasional. Hasilnya, banyak ditemukan kendaraan dengan dokumen yang tidak lengkap bahkan sudah kedaluwarsa.
Tak hanya itu, pelanggaran teknis seperti lampu kendaraan yang tidak berfungsi hingga parkir liar di bahu jalan turut menjadi sasaran. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain dan kerap menjadi pemicu kecelakaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kendaraan dengan muatan mencapai 12,2 ton, jauh melebihi batas maksimal kelas jalan di Kaltim yang rata-rata hanya 8 ton. Kelebihan beban hingga lebih dari 4 ton ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang semakin cepat.
“Kalau seharusnya umur jalan bisa 10 tahun, dengan kondisi seperti ini bisa jauh lebih cepat rusak,” jelas Yusliando.
Meski demikian, untuk tahap awal ini, Dishub masih memberikan toleransi berupa peringatan. Kendaraan tidak langsung ditahan, namun surat-suratnya diamankan. Sementara untuk kendaraan over dimensi dan overload, pemilik diminta segera menyesuaikan, termasuk menurunkan muatan atau memodifikasi kendaraan sesuai aturan.
Namun, peringatan ini tidak akan berlangsung lama. Dishub Kaltim menegaskan akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pemotongan paksa kendaraan yang masih melanggar dalam razia berikutnya.
Langkah ini merupakan bagian dari target nasional yang dicanangkan Kementerian Perhubungan, di mana awal tahun 2027 seluruh kendaraan ODOL sudah tidak lagi beroperasi di jalan raya.
“Ini masih tahap awal sebagai peringatan. Ke depan akan lebih tegas. Targetnya, 2027 sudah tidak ada lagi kendaraan over dimensi dan over loading,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir


