Samarinda, Busam.ID – 4 kali berhasil menjalankan aksi tanpa terendus aparat, seorang kurir narkoba akhirnya harus mengakhiri langkahnya di tangan polisi. Pria bernama AK (40) ditangkap Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda saat membawa puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, Jalan Abdul Mutholib, Kecamatan Sungai Pinang. Lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, Senin (29/6/2026), menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan P. Suriansyah hingga Jalan Muso Salim sering dijadikan lokasi transaksi sabu, bahkan diduga melibatkan oknum buruh pelabuhan.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Beberapa saat kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang berhenti menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion hitam bernomor polisi KT 2487 ZO di bawah jembatan,” terang Arie.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 poket sabu dengan berat bruto 10,67 gram yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam, uang tunai Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Dalam pemeriksaan, AK mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengatakan sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Ari”. Untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan barang haram itu, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp150 ribu,” ungkapnya.
Yang mengejutkan, AK juga mengaku bukan baru pertama kali menjalankan pekerjaan tersebut. Kepada penyidik, ia mengungkap telah 4 kali melakukan transaksi serupa sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pengakuan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memburu sosok “Ari” yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali peredaran sabu di kawasan pelabuhan Samarinda.
Saat ini, AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat. (zul)
Editor: M Khaidir


