2 Maling di Jalan Gerilya, Samarinda Ditangkap Polisi

Busam ID
Pelaku AF (27) saat diamankan di kontrakannya kawasan Sungai Kapih

Samarinda, Busam.ID – Wajahnya tenang. Ia bahkan sempat duduk santai di sebuah pos kamling sambil mengamati keadaan sekitar. Tak ada yang menyangka, sekitar 10 menit kemudian pria berkaus hitam itu kembali bersama rekannya dan membawa kabur sepeda motor milik warga.

Aksi pencurian yang bak sedang “melakukan survei” itu terekam jelas kamera CCTV di Blok B Gang Setia RT 36, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.40 Wita.

Dalam rekaman CCTV, pelaku pertama terlihat memasuki gang sekitar pukul 04.32 Wita. Ia kemudian duduk di pos kamling sambil memperhatikan situasi lingkungan. Setelah merasa aman, pelaku berjalan menuju pekarangan salah satu rumah warga, lalu kembali keluar dan berjalan ke ujung gang.

Sekitar pukul 04.42 Wita, pria tersebut datang lagi. Kali ini ia dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor. Pelaku kembali masuk ke halaman rumah yang sebelumnya telah ia amati.

Tak berselang lama, ia keluar sambil membawa sepeda motor Honda Beat hitam milik penghuni rumah. Sementara rekannya mengawal dari belakang, pelaku langsung menyalakan motor curian dan kabur meninggalkan lokasi.

Korban, Syarifuddin (50), baru mengetahui motornya hilang saat hendak beraktivitas pagi hari. Motor tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel dan stang tidak terkunci.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin melalui Kanit Reskrim, IPTU Dedi Lantang, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman CCTV serta penyelidikan di lapangan yang mengarah kepada 2 pelaku.

“Berbekal bukti dan petunjuk yang ditemukan di lapangan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian mengamankan pelaku pertama di kawasan Sungai Kapih, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Pelaku pertama yang ditangkap adalah AF (27). Polisi meringkusnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan Honda Beat yang digunakan sebagai sarana beraksi.

Saat diperiksa, AF mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut pencurian dilakukan bersama rekannya, AH (22).

Berbekal pengakuan tersebut, Tim North Cheetah Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung bergerak menuju kawasan Handil 8, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Polisi bahkan harus bermalam di sebuah kedai untuk mengintai keberadaan pelaku kedua.

Kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil. Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, AH berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *