Samarinda, Busam.ID – Bau menyengat dari sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya pulang kampung, di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi.
Jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam rumah tersebut Senin (21/9/2026) sore. Polisi kemudian mengungkap bayi tersebut diduga merupakan anak dari seorang perempuan berinisial NJE (19), yang kini telah diamankan sebagai tersangka.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovas mengatakan, kasus ini bermula ketika seorang warga menerima informasi dari penjaga warung es susu mengenai bau tidak sedap yang berasal dari rumah milik warga yang sedang tidak berada di tempat.
“Warga kemudian mendatangi rumah tersebut bersama saksi untuk memastikan sumber bau,” terang Tovas, Selasa (22/9/2026).
Saat masuk melalui pintu samping yang kuncinya dititipkan kepada saksi, mereka mencari sumber bau hingga menemukan sebuah tas ransel yang tergantung di dinding dapur, dekat kamar mandi.
Dari lokasi tersebut juga ditemukan adanya tetesan darah di lantai.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Tenggarong Seberang.
Sekitar pukul 17.30 Wita, personel Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kutai Kartanegara mendatangi lokasi.
“Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad bayi ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk pemeriksaan medis,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang dicurigai berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.
Petugas kemudian mencari keberadaannya hingga akhirnya mengamankan NJE di rumahnya.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka diduga mengakui bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan anaknya yang dilahirkan Jumat (18/9/2026).
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kondisi dan tindakan yang dilakukan terhadap bayi setelah dilahirkan.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas ransel warna hitam-biru, pakaian, karpet lantai, ember, gayung, serta satu unit telepon genggam.
“Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ketentuan mengenai pembunuhan anak sendiri sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik,” ungkapnya.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. (Zul)
Editor: M Khaidir


