Samarinda, Busam.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) alias truk bermuatan atau berdimensi lebih dari bawaan pabrikan. Tujuannya, agar tak ada lagi kendaraan ODOL di 2023 nanti.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.
“Proses pidananya penegakan hukum biasa. Artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda,” ujar Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/2/2022).
Aan menjelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.
“Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang. Juga ada tambahan kita akan turunkan muatan lebihnya,” ucap Aan.
Lebih lanjut, Aan menegaskan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas. Berdasar catatan Polri, terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading sejak April hingga Desember 2021.
“Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial seperti jalan rusak berdampak lakalantas lalu memicu kemacetan. Yang pasti memperlambat arus hingga menyebabkan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini,” kata dia. (hms polri/an)








