Tujuh Penambang Ilegal di IKN Digerebek KLHK

BusamID
Tujuh Penambang Ilegal di IKN Digerebek KLHK. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK, menggerebek aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Samboja, Kutai Kartanegara, Jumat 4 Februari 2022. Dari penggerebekan tersebut, selain barang bukti alat berat yang digunakan untuk menambang, Tim Ditjen Gakkum KLHK juga menangkap 7 orang yang diduga para penambang ilegal. Setelah diperiksa, empat orang dinyatakan tersangka dan dijebloskan ke penjara, tiga orang lainnya dilepas.

Lokasi penggerebekan berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) atau Kota Nusantara. . Tepatnya di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Samboja. Penggerebekan dilakukan Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.00 Wita

Tim mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40), NS (40), AM (29 th), SP (43), NF (25), HY (46), HE (28) beserta 3 unit ekskavator Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta satu unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan membawa pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II di Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan dua alat bukti yang cukup, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40), NS (40), AM (29) dan SP (43) sebagai tersangka.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mereka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong. Karena perbuatannya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan, operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengenai adanya aktivitas tambang ilegal.

“Lokasinya di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan operasi penegakan hukum LHK,” kata Sustyo kepada media.

Lebih lanjut Sustyo Iriyono mengungkapkan jika Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” tambah Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.

Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio.

Rasio juga menerangkan, jajarannya telah diperintahkan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak bersama.

“Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN guna mendukung IKN sebagai Forest City,” terang Rasio.

Komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1193 kasus ke pengadilan (P-21).

Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).

“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini. Tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini,” tegas Rasio.

Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp 100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar. (klhkc/na/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *