Nilai BB Tembus Rp17 Miliar
Samarinda, Busam.ID – Tangkapan sabu jajaran seragam baju coklat patut diacungi jempol. Kian hari makin bertambah jumlah barang bukti yang diamankan. Seperti Rabu malam (16/02/22), jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda menggaruk dua kurir dengan barang bukti fantastis, sabu seberat 16,8 kg.
Barang bukti yang diamankan dari dua kurir Robi Setiyawan (35) dan Ramadhani (22), tepatnya 16822 gram serbuk ngefly yang membuat ketergantungan itu. Jika dirupiahkan barang bukti yang disita dalam penangkapan jajaran Polresta Samarinda kali ini, mencapai Rp17 miliar.
Selain sabu hampir 17 kg itu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 25 gram ekstasi. Dalam pers realese Polresta Samarinda Jumat (18/02/22), Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadly mengungkapkan, kedua kurir yakni Robi merupakan warga Jl Flamboyan RT 007 Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, sementara temannya Ramadhani tercatat sebagai warga Jl Merdeka Timur SPD Samarinda.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi,” ungkap Kapolres.
Dituturkan kronologi penangkapan sebagai berikut. Pada Rabu malam pukul 22.30 Wita di jalan AW Syahranie Perumahan Pandan Wangi Blok L Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Kota, digemparkan dengan adanya penangkapan dua tersangka pengedar yang merupakan kurir narkoba.
Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Reskoba Polresta Samarinda, setelah pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya perbuatan peredaran narkoba secara besar-besaran.
Menerima laporan tersebut, jajaran Sat Reskoba Samarinda segera melakukan observasi atau pengamatan di alamat tersebut. Lalu sekitar pukul 22.30 wita, dilakukan penangkapan di dalam rumah yang dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Kedua pelaku diamankan di perumahan pandan Wangi, Blok L No.38 jalan AW syahranie, Samarinda,” ungkap Ary.
Di depan para awak media, Polresta Samarinda menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya. Keseluruhan barang bukti tersebut terdiri 17 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 16.822 gram brutto, 2 poket narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram brutto, 3 poket narkotika jenis sabu seberat 2.71 gram brutto, 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 15,05 gram brutto, 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 9,18 gram brutto, 1 bungkus pecahan ekstasi warna abu-abu seberat 5,78 gram brutto, 2 unit timbangan digital, 5 bungkus plastik the china merek Guan Yin Wang warna hijau kuning, 7 bandel plastic klip, 1 buah alat press, uang tunai sebesar Rp 4.750.000, 2 buah sendok penakar plastik dan alumunium, 1 buah piring kaca, 1 buah palu, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 buah kotak kacamata hitam, 1 buah kotak timbangan digital, 1 buah kotak plastic, 1 buah lakban coklat, 1 unit hp merek Nokia kecil warna hitam, 1 unit hp android merek Oppo warna biru navy milik pelaku atas nama Robby, 1 buah koper besar berwarna merah, 1 buah tes ransel warna hitam merek Aero V Sytem,
“Jadi total nilai barang bukti ini di kisaran sebesar Rp 17 Miliar,” imbuh Kapolres.
Kedua pelaku kepada petugas mengaku, mereka hanya kurir upahan yang mengirim barang tersebut dari Banjarmasin ke Samarinda. Setiap pengiriman, keduanya mengaku diupahi Rp10 juta.
Ary kembali membeberkan, jaringan narkotika yang diamankan itu merupakan jaringan yang sebelumnya telah terungkap dan memiliki keterkaitan. Bahkan dari hasil pengembangan diketahui peredaran tersebut digerakkan dari dalam Lapas di wilayah Kalimantan Selatan.
“Jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan. Salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan barang ini di Samarinda. Mereka masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran,” tandas Ary.
Kedua tersangka kurir narkoba Rp17 Miliar itu akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara. (nin/an)








