ituSamarinda, Busam.ID— Polemik seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim makin berlanjut. 5 anggota seleksi kini secara resmi telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Sebelumnya diketahui, kelimanya juga menggugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan saat ini masih berproses.
Kelima orang dimaksudkan adalah Muhammad Khaidir, dan 4 orang incumbent yakni Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama dan Tri Heriyanto.
Rusdiono, kuasa hukum 5 penggugat mengatakan, pihaknya secara resmi melayangkan gugatan ke PTUN tersebut, Rabu (20/5/2026). Dan relas panggilan sidang perdananya sudah terjadwalkan.
“Sudah ada panggilannya, tanggal 2 Juni 2026 nanti sidang perdananya,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ditanyakan terkait 2 gugatan yang dilayangkan secara bersamaan di 2 lembaga peradilan, Rusdiono menjelaskan, 2 materi gugatan yang dilayangkan berbeda satu sama lain. “Untuk PN Samarinda kan soal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nya, yaitu kami menduga ada tata atauran yang dilanggar dari proses seleksi itu, sedangkan PTUN adalah administrasinya yakni Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan Gubernur. Jadi berbeda,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihak tertentu merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati.
“Menuntut itu hak warga negara, sah-sah saja. Kita tidak menghalangi, mengekang, bahkan menyuruh,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, di sisi lain pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menjalankan keputusan tata usaha negara yang telah ditetapkan, termasuk melaksanakan SK yang sudah ditandatangani Gubernur agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Menurutnya, apabila proses pelayanan publik dihentikan sambil menunggu seluruh proses hukum selesai, maka akan berdampak terhadap kinerja lembaga dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai proses hukum yang berjalan cukup panjang tidak seharusnya membuat pelayanan publik menjadi terganggu. Faisal menyebut perkara tersebut sebelumnya juga telah cukup lama bergulir di PN Samarinda.
“Kalau menunggu sampai saat ini, pelayanan jadi tidak maksimal. Layanan bisa terhambat dan itu tidak baik,” lanjutnya.
Faisal menegaskan pemerintah tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap mematuhi putusan pengadilan apabila nantinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan informasi dari Faisal, pelantikan KPID Kaltim akan berlangsung, Selasa (26/5/2026), di kantor Gubernur Kaltim. (adit)
Editor: Tri Wahyuni


