Raup Rp 39 Juta, Puji Tipu Lima Toko Perhiasan

BusamID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konfrensi pers dengan latar Tersangka Puji (berbaju orange), Jumat (13/5/2022). Foto dicky

Samarinda, Busam.ID – Puji Setianingsih alias Puji, wanita berusia 28 tahun warga Jalan Ir H Juanda Samarinda Ulu, yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polisi atas kasus penipuan di Toko Perhiasan di Pasar Ijabah Samarinda, rupanya selama ini telah mampu meraup Rp 39 juta dari lima Toko Perhoasan yang ditipunya.

“Ya modusnya, dia ini menunjukkan tanda bukti transaksi, tapi bukti struk yang dia kasih kepada para penjual emas adalah hasil editan dengan menggunakan HP dia,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (13/5/2022) dalam rilisnya kepada awak media.

Sementara hasil penyelidikan, tersangka tidak memiliki rekening di bank apalagi mobile banking. Dengan total aksinya sebanyak 15 kali d itempat yang berbeda-beda.

“Kita amankan sisa hasil penipuan seperti emas, HP, uang hasil penjualan emas. Dan uang hasil penjualan emas digunakan untuk kehidupan sehari-hari maupun digunakan untuk judi online,” tambah Ary.

Diketahui, Puji yang beraksi seorang diri sudah berjalan dua bulan. Aksinya pun sering berpindah pindah tempat dan sasarannya toko penjualan emas dikawasan Loa Janan, Sungai Pinang dan Samarinda Kota.

Untuk pengembangan kasus penipuan ini, Polisi akan mendatangi toko penjualan emas dari tersangka untuk dimintai keterangan. Akibat perbuatannya, Puji akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *