Balikpapan, Busam.ID – Youth-20 (Y20) merupakan salah satu Engagement Group dari G20, wadah konsultasi resmi bagi para perwakilan pemuda dari seluruh negara anggota G20 untuk berdialog dan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada para pemimpin negara G20.
Dalam KTT Y20 Indonesia tahun 2022, Kota Balikpapan mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dari rangkaian agenda utama perhelatan Y20 Summit yang akan dilaksanakan di Jakarta dan Bandung Juli mendatang setelah Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Acara Pra-KTT III Y20 Indonesia 2022 dilaksanakan di Novotel Hotel Balikpapan 21-22 Mei 2022 memasuki pelaksanaan ketiga. Untuk Kali ini Pra-KTT III Y20 dengan area bahasan “Planet yang Berkelanjutan dan Layak Huni”, Sabtu (21/5) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, Co Chair Y20 Indonesia, Indra Dwi Prasetyo.
Tampak hadir baik secara luring maupun daring delegasi dari Argentina, India, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Thailand, Vietnam, Afganistan, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Taiwan, Perancis, Jerman, Italia, Turki Inggris, Afrika Selatan, Australia, Tiongkok dan tuan rumah Indonesia, serta tamu undangan.
Acara pembukaan Y20 Pre-Summit ditandai dengan penyerahan tanaman dari delegasi Y20 Indonesia kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dan Gubernur Kaltim Isran Noor. Hasil kegiatan ini akan menghasilkan sejumlah kesepakatan, yang akan disampaikan oleh delegasi Indonesia pada acara puncak Y20 Summit 2022 mendatang di Jakarta dan Bandung.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, salah satunya, Kaltim memiliki hutan terbanyak, bagaimana isu Y20 nanti yang akan dibawa?
“Kaltim itu adalah salah satu dalam hal pengelolaan lingkungan dan penurunan emesi terbaik sampai saat ini di Asia Tenggara dan mendapat penghargaan dan itu akan dikuti oleh Provinsi Jambi sekarang dalam proses,”jawabnya.
“Memang Kaltim itu telah banyak membuat payung – payung hukum dalam hal pengelolaan lingkungan ada Perda, dan peraturan – peraturan Gubernur yang memang memberikan pedoman kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan, ujarnya lagi.
Selanjutnya Isran menjawab pertanyaan lainnya terkait dengan IbuKota Negara (IKN) sendiri berkaitannya dengan pembahasan dengan Y20.
“Salah satunya kenapa jadi di sini Pra KTT supaya nanti kalo ada Delegates yang mau melihat apakah rencana IKN itu merusak lingkungan, bisa dilihat sendiri. Yang jelas, kawasan itu memang sudah dikelola oleh masyarakat dalam bentuk hutan tanaman industri tetapi dalam hal rencana pembangunan lahan itu pasti tidak akan diganggu kawasan hutannya,“ jawab Isran dengan tegas.
(hend/pt/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID








