Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengomentari terkait wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim. Isu tersebut mencuat usai 7 Fraksi di DPRD Kaltim menandatangani pakta integritas bersama Aliansi Rakyat Kaltim, pada saat aksi demonstrasi 21 April 2026.
Salah satu poin dalam kesepakatan itu mendorong DPRD untuk menggunakan hak angket guna mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Rudy menyatakan kesiapan pihaknya jika mekanisme tersebut benar-benar ditempuh oleh legislatif.
“Kami siap memaparkan sesuai aturan. Semua data akan kami buka, karena dalam proses pengesahan APBD juga tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan DPRD,” ujarnya saat berbincang dengan awak media di Hotel Claro Pandurata (Hotel Atlet) Samarinda, Kamis (23/4/2026) malam.
Harum -sapaan akrabnya- menjelaskan, hak angket, interpelasi, maupun hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang telah diatur dalam konstitusi. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 20, yang menegaskan peran legislatif dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, penggunaan instrumen tersebut adalah hal yang wajar dalam praktik demokrasi. Hubungan antara eksekutif dan legislatif, kata dia, memang dirancang untuk saling mengawasi dalam kerangka keseimbangan kekuasaan.
“Dalam demokrasi, itu hak DPRD sebagai lembaga legislatif. Di situlah prinsip trias politica berjalan,” jelasnya.
Ia juga menekankan, setiap langkah politik yang diambil DPRD memiliki dasar regulasi yang jelas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, proses seperti hak angket seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol yang sah.
Lebih lanjut, ia menilai dialog antara legislatif dan eksekutif melalui penggunaan hak-hak tersebut justru menjadi ruang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik.
“Dalam sistem demokrasi kita, sangat memungkinkan ada pertanyaan dari legislatif ke eksekutif. Semua ada aturannya, dan itu adalah hak DPRD,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidir


