Kukar, Busam.ID – Masih ingat Maslih (55)? Pelaku peneror sejumlah Masjid dan Musala di Samarinda dengan surat kaleng bernada ancaman hendak membunuh pengurus mesjid jika permintaannya berupa uang kas Masjid tidak dipenuhi.
Maslih sempat dilakukan penahanan, namun kemudian dia dibebaskan karena secara medis dinyatakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan kategori berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit jiwa di Samarinda dan dilakukan observasi selama tujuh hari. Hasil pemeriksaannya yang keluar pada tanggal 7 Juni lalu, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa ODGJ kategori berat,” kata AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Kukar, Minggu (12/6/2022).
Dari hasil tersebut, Polisi akhirnya melepaskannya dan mengembalikan Maslih kepada pihak keluarga.
“Setelah dapat surat resminya bahwa yang bersangkutan dikatagorikan mengalami gangguan jiwa berat, kami laksanakan gelar perkara. Karena ini masuk dalam katagori gila, dalam pasal 44 KUHP maka penyidikan harus dihentikan demi hukum, dan kemarin kami telah kembalikan yang bersangkutan ke pihak keluarga,” ujarnya.
Dalam penyelidikan Polisi, lanjutnya, sebenarnya sedari awal telah mendapatkan laporan jika pelaku merupakan ODGJ. Namun karena saat penangkapan tidak ditemukan identitas atau kartu kuning, Maslih ditahan akibat tindakannya.
“Sebagai bentuk profesionalisme dalam penyelidikan kami tetap melakukan upaya asesemne dan pemeriksaan di rumah sakit jiwa,” tambahnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID






