Jadi Kurir Sabu, Nelayan Balikpapan Ditangkap Polisi

BusamID
Kurir Sabu berikut barang buktinya yang berhasil diamankan. IST

Balikpapan, Busam.ID – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 101,51 gram bruto.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah seorang laki-laki dengan inisial AL (43).

Tersangka berprofesi sebagai seorang nelayan di kawasan Manggar.

Ia menjelaskan, penangkapan yang bersangkutan berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan sekitar 2 pekan.

Ketika dilakukan penyelidikan, Jumat (5/8/2022), pelaku yang bertindak sebagai kurir sedang mengambil barang dari seseorang berinisial IW.

Kemudian pelaku diperintahkan oleh IW tersebut untuk menaruh barang bukti sabu di TKP. Dan pada saat yang bersangkutan menaruhnya, petugas dari Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 untuk melaksanakan tugas pengantaran sabu itu.

Dari penangkapan berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 101,51 bruto sabu.

“Yang bersangkutan merupakan residivis, dengan sabu seberat 101,51 gram bruto ini disebutkan dapat dipersalahgunakan untuk 500 pengguna,” kata Roganda dalam pers rilisnya, Selasa (9/8/2022).

Dari pengakuan tersangka juga, bahwa barang berasal dari kota Samarinda, dibawa ke Balikpapan melalui jalur Manggar untuk kemudian dibawa ke Kawasan Balikpapan Barat.

Tersangka mengaku dirinya sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *