Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Gagalkan Peredaran Narkoba Di Perbatasan

BusamID
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satgas Pamtas Yonif 721/Manuntung. IST

Balikpapan, Busam.ID – Belum genap sebulan bertugas melaksanakan pengamanan perbatasan RI-Malaysia, Satuan Tugas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung sudah menunjukan eksistensinya dalam mengamankan wilayah perbatasan dari segala kejahatan termasuk peredaran Narkoba.

Satuan Tugas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung berhasil mengamankan sejumlah pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (25/8/2022).

Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat pasukan dari Pos Tanjung Aru Kecamatan. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, yang bekerja sama Kodim 0911/Nunukan, Satres Narkoba Polres Nunukan serta Kantor Bea Cukai Nunukan.

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif menjelaskan, kondisi geografis di perbatasan khususnya Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia adalah lautan yang rawan akan kejahatan penyelundupan dan peredaran barang-barang haram khususnya narkoba.

“Dan ini terbukti dengan digagalkannya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat 103 gram yang dikemas dalam plastik transparan, di perairan sebatik Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Kanit Reskoba Ipda Barasa tentang adanya kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba.

Selanjutnya Kanit Reskoba meminta bantuan Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru.

Dari informasi tersebut, Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru dan Kanit Reskoba melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah dan didapati perahu yang mencurigakan untuk selanjutnya diadakan pengecekan.

Dan dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk diadakaan pemeriksaan.

Adapun pelaku yang yang berhasil diamankan adalah LB, AS, E, LT, HA dan SA, dengan barang bukti berupa sabu-sabu 36 bungkus seberat 103 gram, HP berbagai merk 5 buah, gunting, timbangan, korek api dan alat isap masing-masing 1 buah.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” tegas Kapendam. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *