Balikpapan, Busam.ID – Syukri Wahid, anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, keputusan pemecatan dirinya sebagai kader PKS dan kemudian berimbas kepada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan suatu kecerobohan.
Menurutnya, keputusan memberhentikan dirinya melalui Majelis Penegakan Disiplin (MPD) PKS Kota Balikpapan belum bisa dijadikan dasar untuk mem PAW dirinya dari wakil rakyat di Balikpapan. Karena berdasarkan Undang Undang Partai Politik yang bisa memberhentikan keanggotaan seseorang adalah mahkamah partai tingkat pusat.
“Sesuai Undang-undang yang bisa memberhentikan keanggotaan tersebut adalah mahkamah partai, sedangkan putusan ini kan belum sampai ke mahkamah partai. Dan saya melihat itu merupakan suatu kecerobohan. Dan apa yang sudah diputuskan tersebut saat ini masih dalam proses hukum,” kata Syukri, Jumat (2/9/2022).
Dan termasuk PAW terhadap dirinya, lanjut Syukri, tentunya dia memang tidak bisa menahannya, namun nanti ada prosedur untuk melakukan PAW tersebut.
“Silakan saja partai dengan pemahamannya, yang jelas ketika ranah mem PAW anggota DPRD itu ada prosedur dan aturan mainnya. Jadi kalau partai merasa aturan internal itu bisa menjadi alat untuk mem PAW DPRD kota, kita lihat nanti, kita tidak bisa tahan tapi nanti ada prosedur untuk melakukan PAW tersebut,” ujarnya.
Meskipun nanti surat PAW dari DPD PKS kemudian terbit, tentunya akan diproses dengan tata tertib dewan yang berlaku. Selain itu, proses banding terkait keputusan pemberhentian dirinya di DPW PKS Kaltim masih berjalan.
“Kalau surat PAW masuk, maka ikuti aturan tata tertibnya, selain itu kan dalam hal pemberhentian keanggotaan itu masih dalam proses banding, pimpinan DPRD pasti akan tunduk dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








