Balikpapan, Busam.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan kembali melayangkan surat ke DPRD Kota Balikpapan, Kamis (29/12/2022).
Surat ini merupakan yang ketiga kalinya dimasukan oleh DPD PKS Balikpapan untuk menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga Anggota DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat, Syukri Wahid dan Sandy Ardian.
“Kemudian kedatangan kami ini juga sekaligus penegasan atas surat -surat yang kami layangkan sebelumnya,” kata Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan Asrul Paduppai.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga mendapatkan surat kuasa dari DPD PKS Balikpapan, sehingga pihaknya akan melanjutkan tahapan-tahapan tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ketika tahapan ini tidak berjalan, mohon maaf kami tetap menunggu surat balasan. Kalau tidak ada surat balasan, kan berarti diabaikan begitu. Dan ketika kami diabaiakan tentunya akan ada upaya-upaya hukum yang akan kami tempuh,” jelasnya.
Oleh karena itu dirinya berharap kepada Ketua DPRD Balikpapan sebagai pejabat publik agar surat yang pihaknya ajukan tersebut agar segera ditindaklanjuti. Karena tidak ada ketentuan yang pihaknya langgar karena sudah sesuai dengan koridor-koridor hukum yang ada.
“Maka dari itu, agar proses ini terus berjalan kami tetap mengikuti tahapan-tahapan itu dan memberikan informasi detail-detail hukum di surat yang kami layangkan pada hari ini,” jelasnya.
Jika melihat progresnya, sejak September lalu, DPD PKS Balikpapan sudah bersurat dan kurang lebih empat bulan tidak berjalan. Tentunya dalam hal ini seperti yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib itu dinilai tidak berjalan.
“Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018 Pasal 104 kami akan bersurat ke Sekwan. 7 hari tidak ada progres mungkin kami melanjutkan ke Wali Kota, dan surat hari ini kami tembuskan ke Gubernur,” bebernya.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan), Irvan Taufik turut membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPD PKS melalui tim pengacaranya sebanyak 3 surat.
“Tentu selanjutnya adalah proses suratnya nanti akan dibukukan terlebih dahulu, kemudian dinomori dulu bahwa surat masuk pada hari ini. Kemudian menunggu disposisi dari pimpinan Ketua DPRD Balikpapan,” jelasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












