Bontang, Busam.ID – Seorang ibu rumah tanggal (IRT) berinisial H (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak di Gunung Haji Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Sabtu (1/10/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Warga Jl Kapitan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak Kukar itu ditangkap petugas lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata saat di konfirmasi Minggu (02/10/2022) membenarkan anggotanya telah menangkap seorang IRT yang diduga menjadi pengedar sabu.
“Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktiviats transasksi narkoba di lokasi tersebut yang kerap terjadi,” kata Yoshimata.
Atas informasi yang didapatkan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi TKP yang dimaksud dan melakukan pengintaian.
“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang wanita yang terlihat membuang satu botol plastik,” terang Yohimata.
Petugas kemudian mengambil barang yang dibuang oleh IRT tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 poket berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Dari penangkapan Pelaku H tersebut, anggota Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan barang bukti 1 buah poket diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah botol plastik warna putih dengan tutup warna hijau bertuliskan Balsem Lang, 1 unit handphone merk Realme warna Grey dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu rupiah diduga dari hasil penjualan sabu.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”Pungkasnya
Komitmen Polres Bontang dan Polsek Jajaran untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan, Seperti yang dilakukan Polsek Muara Badak yang kembali berhasil menangkap seorang pelaku yang nekat menjadi pengedar sabu. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








