Simpan Sabu Di Dompet, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

BusamID
Tersangka AS ketika diamankan polisi bersama barang bukti sabu, Jumat (2/11/2022). (foto by humas polres Balikpapan)

Balikpapan, Busam.ID – Seorang wanita paruh baya berinisal AS (46) diamankan jajaran Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan lantaran menyembunyikan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo mengatakan, AS ditangkap, Selasa (29/11/2022) dini hari di sebuah indekos di kawasan Balikpapan Kota.

Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tepatnya di sebuah indekos. Polisi yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan penggerebekan.

“Saat penggerebekan ada tersangka AS. Kemudian dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sabu tiga gram dalam dompet pink milik AS,” kata Bambang, Jumat (2/11/2022).

Karena terbukti, AS berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Pace di kawasan Jalan Martadinata.

“Ini masih kami lakukan pengembangan, tim masih melakukan lidik terkait pengakuannya itu,” ucap Bambang.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *