UMK 2023 Balikpapan Naik 6,6 Persen Menjadi Rp 3.324.273

BusamID
ilustrasi UMK

Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyepakati standar Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Balikpapan untuk tahun 2023 sebesar Rp 3.324.273,8.

Besaran UMK Balikpapan 2023 disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,6 persen atau Naik sebesar Rp 205,876, dari tahun 2022 yang tercatat Rp 3.118.397,22. “Tahun lalu naiknya cuma Rp 49 ribu, sekarang Rp 200 ribuan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah di Balai Kota Balikpapan, Selasa (6/12/2022)

Ia menyampaikan, kenaikan besaran UMK ini sebelumnya juga sudah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Kota dan Apindo. Besar itu kemudian diusulkan ke Gubernur Kaltim.

Menurutnya, kenaikan ini menyesuaikan dengan Permenaker 18/2022 yang baru terbit pada November ini, sebagai dasar hitungannya.

Adapun indikator kenaikannya diantaranya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa. Dan alpa ini yang kemarin didiskusikan Apindo sama masyarakat pekerja.

Selanjutnya, hasil kesepakatan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi, sebelum diterbitkannya SK Gubernur.

“Kemarin sudah dibahas. Dan akan segera diterbitkan SK Gubernur, dan nanti ada SK Wali Kota Balikpapan untuk disampaikan kepada semua pengusaha. Dan kemarin dari Dewan Provinsi Balikpapan kenaikannya sudah sesuai, paling lambat tanggal 7 sudah terbit,” ujarnya. (man)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *