Balikpapan, Busam.ID – Dilematis hal politik warga di IKN Bakal diwadahi. Hanya saja, nama lembaganya tengah dipersiapkan dengan menimbang suara aspirasi lokal. Meski, payung hukum untuk lembaga ini tidak ada di undang-undang, Peraturan Otorita yang akan melandasi wadah aspirasi lokal ini.
Demikian keterangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dikonfirmasi media Kamis (15/12/2022).
Menurut Thomas, sistem pemerintahan di IKN bersifat khusus dengan kewenangan super.
Bersifat khusus karena pemerintahannya setingkat kementerian dan pejabatnya bertanggungjawab langsung kepada Presiden serta hanya melakukan pemilihan umum untuk Presiden, DPR RI dan DPD RI.
Sementara kewenangan super di antaranya, pemberian izin penanaman modal lokal di Nusantara, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Nusantara, memberikan fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang secara finansial mendukung persiapan, pembangunan dan pemindahan ibukota baru.
Juga berkewenangan memberikan pengembangan Kota Nusantara, kota-kota satelitnya dan sekitarnya.
Termasuk mengatur dan memungut sendiri pajak daerah yang dikenakan di Nusantara serta sejumlah kewenangan lainnya yang tidak dimiliki daerah dengan sistem pemerintahan di Indonesia pada umumnya.
“Berkaitan wadah aspirasi lokal yang di daerah umumnya ditampung dan disuarakan DPRD, maka di Otorita itu bukan dewan namanya. Sempat dicover dalam rancangan UU IKN, namun ketika detik terakhir pengesahan, klausul council itu dihapus. Pertimbangannya council atau dewan Otorita itu bukan dipilih tapi ditunjuk pejabat Otorita. Payung hukumnya kemungkinan dibuatkan Peraturan Otorita (Perta),” beber Thomas.
Diakui jika cara demikian kurang selaras dengan prinsip demokrasi, sebab council ternyata merupakan kepanjangan tangan Otorita, Thomas menilai IKN perlu berkonsentrasi pada pembangunan ibukota negara baru.
Di samping, sistem pemerintahan Otorita IKN sendiri juga memberikan ruang yang cukup untuk proses penyaluran aspirasi lokal. (an)
Editor: Redaksi Busam.ID












