Kejari Balikpapan Naikkan Kasus Nano Bubble PDAM Ke Penyidikan

BusamID
kantor PDAM Balikpapan. (foto dok nomorsatukaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan menaikkan status kasus pengadaan nano bubble PDAM Kota Balikpapan ke tingkat penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Balikpapan Rudi Susanto menjelaskan, pihaknya memang telah menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan sejak September 2022 lalu.

Sekitar 20-an orang yang terkait telah dimintai keterangan, baik dari kalangan internal dan beberapa pihak yang terkait lainnya.

Ia menjelaskan, untuk penanganan kasusnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan. Namun masih belum bisa dilaksanakan karena banyak petugas BPKP yang cuti pada akhir tahun. Sehingga direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2023.

“Sudah ada kesepakatan untuk dilakukan perhitungan hanya saja kemarin ada kendala akhir tahun banyak tenaga dari BPKP yang cuti, juga dengan petugas-petugas auditor menyelesaikan tunggakan sebelumnya maka untuk yang PDAM ini direncanakan di awal tahun,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (28/12/2022).

Ia menjelaskan, nilai pekerjaan untuk proyek nano bubble ini tercatat mencapai Rp 6 miliar. Dana itu dialokasikan untuk pengadaan di dua lokasi di lingkungan Perumda Tirta Manuntung atau PDAM.
Terkait apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.

“Untuk calon tersangka masih menunggu hasil audit dari BPKP. Karena tentunya sebelum menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk tahun 2022 ini, Kejari Balikpapan menangani dua kasus yang masuk pada tahap penyidikan. Kasus yang pertama dugaan penyimpangan kredit fiktif di Pegadaian Kanwil Balikpapan, dan kedua kasus kegiatan pengadaan plasma nanobubble di PDAM atau Perumda Tirta Manuntung itu. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *