Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menggelar isbat nikah terpadu pada rangkaian HUT Kota Balikpapan tahun ini.
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Helmi Hasbullah mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan.
Program ini merupakan kegiatan untuk meresmikan pernikahan yang sudah terjadi yang merupakan nikah siri.
“Nikah siri itu akan disahkan oleh PA, kemudian buku nikahnya akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kementerian Agama (KUA Kemanag), dan kemudian Disdukcapil mencatat sebagai nikah tercatat,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Setelah dicatat sebagai nikah tercatat, pihaknya juga akan mengubah KTP dan kartu keluarganya, termasuk status anaknya yang awalnya anak ibu diubah pencatatannya menjadi anak bapak dan ibu.
Program ini bertujuan untuk bagaimana memudahkan masyarakat untuk memperoleh dokumentasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga kedepannya, pasangan pernikahan ini dan anak-anaknya memiliki dokumen yang lengkap.
Pihaknya menargetkan untuk tahun ini, sebanyak 100 pasang bisa mengikuti program ini. Kalau diasumsikan 6 Kecamatan, maka akan ada sekitar 16 sampai 18 pasang di tiap kecamatan yang mengikuti.
“Ini untuk yang pertama, jadi kita coba dulu sebanyak 100 pasang Kalau memang ,berhasil maka lanjut di tahun berikutnya,” ungkapnya
Untuk kegiatannya, pihaknya berencana melaksanakan pada tanggal 23 Februari 2023, yang dimasukkan dalam rangkaian HUT Kota Balikpapan, Untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi ke ketua RT, untuk mendata warganya yang nikah siri.
“Yang kita cari ini yang pernikahannya di bawah tahun 2000, yang udah tua dan yang anaknya sudah SMA jadi paling tidak mereka ini bisa kita selamatkan kedepannya,” terangnya.
Pelaksanaan pengambilan formulir akan mulai dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 19 Januari ini di kecamatan.
Adapun persyaratannya adalah KTP-nya harus Balikpapan, sudah gabung kartu keluarga dengan status nikah belum tercatat, pernikahannya dilakukan di bawah tahun 2000 dan bukan merupakan anggota TNI polri termasuk PNS. (man)
Editor: Redaksi BusamID
Pemkot Gelar Isbat Nikah Terpadu Di Rangkaian Peringatan HUT Balikpapan


