Penerapan Sanksi Derek Parkir Liar Di Balikpapan Masih Terganjal Aturan Hukum

BusamID
ilustrasi antara

Balikpapan, Busam.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku memberikan sanksi tegas kepada pelaku parkir liar. Namun sanksi yang diterapkan hanya sebatas memberikan peringatan dan menempelkan stiker pada pelanggaran parkir.

Untuk tindakan lebih jauh seperti melakukan penderekan kendaraan yang melanggar itu belum dapat diberlakukan dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota yang mengatur hal tersebut.

“Untuk sistem derek masih dipersiapkan Perwalinya. Kalau sudah ada mungkin bisa diberlakukan sistem Derek itu, tapi kalau sekarang belum,” ujar Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Balikpapan, Suparli kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).

Ia menerangkan, untuk saat ini sebanyak 4 unit mobil derek telah milik Dishub. Dan saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola Gedung Kesenian agar ke depan bisa dimanfaatkan untuk menampung kendaraan pelanggar parkir.

“Sebenarnya tindakan menggunakan mobil derek ini adalah upaya hukum terakhir,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk proses pemberlakuan tindakan menggunakan mobil derek milik Dishub ini sendiri ada beberapa tahapan yang dilalui.

Pertama harus ada penetapan kawasan zona parkir dimana disitu juga terdapat rambu dan perangkat nya yang telah disiapkan dan sosialisasi.

“Kami lagi menyiapkan Perwalinya. Jadi rencananya untuk sanksinya nanti Rp 5 ratus ribu,” tandasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *