Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus 2 Pengedar Sabu

BusamID
Dua pelaku ketika diamankan polisi beserta barang bukti sabu. (foto by humas Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin mengkhawatirkan, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya kembali dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dua Pelaku berinisial AB (23) dan DD (29) berhasil diamankan di depan Rumah Nomor 26 Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain RT 30 Nomor 90, Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan

Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba.
Sekira pukul 23.55 Wita, anggota Subdit II melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut didapati 2 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 150 gram bruto.

”Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Untuk saat tersangka sudah diamankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *