Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka pria atas nama inisial MS (26).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin (Gunung Bugis) RT.35 Kel.Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Rabu (26/04/2023) sekira pukul 16.30 Wita.
Dari tangan tersangka MS, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 22,86 Gram Bruto serta 1 Unit Handphone Android Warna Biru Merk Samsung yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Atas tindakannya, tersangka MS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir












