Balikpapan, Busam.ID – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan dua pria berinisial A (27) dan MA (26) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Sabtu (17/6/2023) di Jalan Cendrawasdiaih Permai, Kota Samarinda. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menjelaskan, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 14 paket sabu yang dikemas ke dalam plastik bening.
“Kami amankan juga satu unit sepeda motor dan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi,” kata Rickynaldo, Senin (19/6/2023) dalam rilisnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman kurungan lima tahun penjara.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








