Bontang, Busam.ID –Polres Bontang menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Kota Bontang di Jalan DI Panjaitan RT 2 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Konferensi Pers pada Rabu (21/6/2023) itu mengungkap dugaan tindak korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2012 silam. Akibat tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, dugaan korupsi tersebut terungkap berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Bontang.
Dari fakta di lapangan diketahui tanah dibebaskan secara ilegal yakni bukan kepada pemilik lahan yang sah berdasarkan aturan.
“Pengadaan lahan tersebut tidak sesuai dengan aturan dengan modus operandi memulai kegiatan proyek secara langsung tanpa ada panitia pengadaan lahan,” terang Hari.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Bontang ditemukan dugaan tindakan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar rupiah.
“Tepatnya Rp 3.969.000.000,” terangnya.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti Surat Keterangan Kuasa Penggunaan Anggaran dari Sekretariat Kota Bontang, Berita Acara Pembayaran Lahan Labkesda serta kwitansi pembayaran kepada kedua terduga pelaku korupsi berinisial SM dan DP APBD Perubahan tahun 2012 silam.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah kami amankan untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu saja,” tegas Hari.
Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam dugaan korupsi ini bisa lebih dari satu orang.
Sebab diketahui sebelumnya ada 5 orang yang ditunjuk masuk dalam Tim Pengadaan Lahan tersebut.
“Nantinya tersangka akan dikenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa


