Balikpapan, Busam.ID – Sejak diberlakukan jam operasional pembatasan angkutan berat pada awal Juni lalu, hingga saat ini diklaim masih banyak kendaraan angkuta berat tersebut yang ingin masuk jalan pusat Kota Balikpapan di luar jam yang sudah ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, masih ada kendaraan besar yang ingin melintas padahal bukan jam operasional yang ditentukan. Sehingga pihaknya telah menyiapkan beberapa personel di posko kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Jadi kita telah menyiapkan beberapa personel Dishub di kilometer 13. Sehingga jika ada kendaraan besar yang akan beroperasi bukan pada jam operasionalnya, maka pihak kami akan memberhentikan kendaraan tersebut, agar tidak melintas di tengah kota,” kata pria yang akrab disapa Edo ini, Senin (3/7/2023).
Ia mengklaim, sudah ada puluhan kendaraan berat yang telah dihentikan oleh pihak Dishub di kilometer 13 Karang Joang tersebut dan pihaknya akan terus mensiagakan personel Dishub di posko kilometer 13 Karang Joang, sampai ada SE baru yang akan dikeluarkan Pemkot Balikpapan.
Dalam SE, kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05:00- 22:00 Wita.
Larangan yang dimaksud juga berlaku di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 13, jalan MT. Haryono, jalan Syarifuddin Yoes, jalan Jenderal Sudirman, jalan Marsma R. Iswahyudi dan jalan Jenderal Ahmad Yani.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan lebih dari 10 ton tanpa disertai muatan dilarang melintas di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 3,5 (Simpang Perumnas) pada pukul 05:00 Wita sampai dengan 09:00 Wita dan pukul 15:00 Wita sampai dengan 22:00 Wita.
Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA diupayakan agar melintas melalui Jalan Tol Km. 13 Karang Joang-Manggar. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








