Samarinda, Busam.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sangat serius menyoroti kasus tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
Hal itu diungkapkan Kejati Kaltim saat menggelar Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Negara”, Kamis (13/7/2023).
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, hakim, pengadilan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan memberikan masukan terkait penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
“Kegiatan seminar ini diselenggarakan dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 dan diselenggarakan secara serempak oleh Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia,” ujar Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono melalui Kasipenkum Kaltim Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Hal ini setidaknya dapat dimaknakan sebagai bentuk semangat kebersamaan bagi insan adyaksa untuk membangun solidaritas dalam optimalisasi pelaksaaan wewenang, tugas dan fungsi Kejaksaan, terutama dalam konteks ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dirasa sangat tepat ditengah gencarnya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menangani Tindak Pidana Korupsi yang berskala besar dan berdampak tidak hanya kepada kerugian keuangan negara namun pada skala perekenomian negara, hal tersebut ditandai dengan berhasilnya Kejaksaan Agung mengungkap dan membuktikan adanya kerugian perekenomian negara dalam beberapa perkara diantaranya Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) dan turunannya pada Januari-Maret 2022 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,04 Triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,31 Triliun dan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Pt Duta Palma Group Di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 Triliun Dan 7,8 Juta Dollar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 Triliun,” paparnya melalui rilis resmi.
Kemudian, terdapat kasus korupsi Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 Triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22,6 Triliun dan jauh sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah membuktikan adanya kerugian perekonomian negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil Atas Nama Terdakwa Irianto sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021.
Dirinya melanjutkan, terkait pembuktian kerugian perekonomian negara dipandang perlu untuk mengubah paradigma lama penanganan tindak pidana korupsi yang hanya menitikberatkan kepada pemulihan kerugian keuangan negara sedangkan di sisi lain kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh Aparat Penegak Hukum Di Indonesia.
Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara seringkali tidak sebanding dengan Opportunity Cost Dan Multiplier Economic Impact yang timbul sebagai akibat terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
“Hukuman Finansial yang ada saat ini belum merefleksikan penanganan korupsi dengan cara yang luar biasa, sehingga tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia secara baik,” jelas Toni
Padahal secara normatif, terkait unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai unsur alternatif dari merugikan keuangan negara.
Yang mana hal tersebut disebabkan adanya keraguan atau belum ada batasan bagi Penegak Hukum untuk menentukan kerugian perekonomian negara secara nyata (Aktual), selain itu dalam praktek penanganan perkara masih terdapat cara pandang yang berbeda baik antara Aparat Penegak Hukum itu sendiri maupun dengan lembaga auditor dalam menilai dan menentukan adanya perekonomian negara.
“Melalui seminar ini diharapkan kendala dan hambatan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi yang berakibat kerugian perekonomian negara dapat diminimalisir sehingga optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam mengungkap dan membuktikan Tindak Pidana yang berakibat pada kerugian perekonomian negara dapat diterapkan tidak hanya di Kejaksaan Agung namun semangatnya sampai ke wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sehingga hak – hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dan dapat terlindungi dengan baik dan berdampak pada sirkulasi perekonomian di masyakat serta tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan yg hanya mencari keuntungan sesaat,” pungkasnya.(Adit)
Editor: M Khaidir


