Berau, Busam.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Berau. Kamis (27/72023) sekitar pukul 03.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap DP (40) di kediamannya di Jalan Silo Gang Central 2, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang sejak lama menduga ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di sekitar Jalan Silo Gang Central 2, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Berau kemudian segera melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan yang cermat, petugas berhasil mencurigai salah satu rumah sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut. Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka DP.

“Selama penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu poket sedang dan tiga belas poket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu milik DP,” ungkap Didin.
Barang bukti lainnya antara lain uang tunai sejumlah Rp 600.000, tujuh belas potong sedotan, satu tas kecil, dua sedotan warna putih, satu timbangan, satu unit ponsel, satu dompet Lacoste warna coklat, satu korek gas, satu bekas pembungkus sabu dan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.
“Total berat bruto sabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 4,59 gram,” bebernya. (Diva)
Editor: M Khaidir


