Samarinda, Busam.ID – AA (48) tertangkap tangan telah melakukan penyalahgunaan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis pertalite. AA diciduk polisi saat menjalankan usahanya mengetap BBM bersubsidi di Jalan Sultan Sulaiman Pelita 7 Sambutan, Senin (21/8/2023) sekira pukul 18.00 Wita.
Dari penangkapan AA, polisi menemukan 18 jeriken berkapasitas 35 liter di dalam mobil Suzuki APV warna coklat metalik nopol DD 1975 WP.
“Barang bukti berupa 10 jeriken di antaranya berisi pertalite. Bersama jeriken itu terdapat alat penyedot air atau alkon yang digunakan untuk memindahkan pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Rabu (23/8/2023) siang.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengatakan BBM pertalite tersebut untuk diperjualbelikan.
“Pelaku tidak memiliki izin pengangkutan dan niaga,” terangnya.
Ary Fadli mengatakan, modus dari pelaku membeli di SPBU di wilayah Kota Samarinda, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken.
Dalam sehari, pelaku bisa bolak-balik di SPBU yang berbeda di Kota Samarinda sebanyak 9 kali/ret.
“Ada pun maksud dan tujuannya untuk melakukan penjualan kembali secara eceran,” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan modus operasi AA hampir sama dengan kejadian di Jalan Pulau Kalimantan yang mengakibatkan kebakaran.
“Alhamdulillah tidak sempat terjadi kebakaran dalam penangkapan AA ini,” terangnya.
Atas perbuatannya, AA yang berdomisili di Kecamatan Anggana ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pidama pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 yang ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara.
“Pekerjaan tersangka adalah wiraswasta,” pungkasnya. (Zul).
Editor : A Risa


