Samarinda, Busam.ID – Setelah menerima informasi dari seseorang yang bisa dipercaya di salah satu penginapan Jalan Dermaga Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (01/8/2023) sekira pukul 08.30 WITA, petugas lantas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi yang disebut. Hasilnya, seorang pria ditangkap dengan sabu yang hendak dijualnya ke Grogot.
Dari pemeriksaan petugas di lokasi yang disebutkan informan, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang dan selanjutnya mengamankan seorang pria bernama Rahimin (47).
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Rahimin dan dari kamarnya ditemukan 2 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 60,39 gram bruto,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (23/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Rahimin warga Jalan KS Tubun Gang Vulkanik 1, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, memiliki sepak terjang aktif dalam bisnis narkotika jenis sabu.
Pria yang pernah dihukum dalam perkara sama pada tahun 2018, menerima hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Berdasarkan pengakuannya sewaktu diinterogasi, ia merupakan warga Bontang, dan sudah empat kali berkunjung ke Samarinda untuk membeli sabu.
“Pelaku ini sudah empat kali mengambil sabu di Samarinda dan nantinya akan dijual ke Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser,”terangnya.
Pelaku disangkakan pasal 112 UU ayat 1 dan 2 dan pasal 114 UU narkotika ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Zul)
Editor : A Risa
.


